Indonesia Lambat Adopsi Registrasi Kartu Prabayar

Registrasi kartu SIM Indonsia terlambat ketimbang negara ASEAN lainnya (dok. Unsplash/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia tergolong lambat dalam penerapan aturan registrasi kartu prabayar. Sebab, peraturan terkait registrasi kartu sim prabayar sudah cukup lama diadopsi oleh negara-negara lain di ASEAN.

"Di ASEAN paling lambat nomor dua terakhir registrasi padahal penduduk paling banyak," kata Menteri Komunikasi Rudiantara, di sela acara Siberkreatif di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).

Terkait kegagalan registrasi, ia menilai hal itu adalah kewajaran. Sebab, pelanggan perlu sabaran dan teliti untuk mamsukkan 16 digit nomor KK dan NIK. Selain itu, menurutnya jumlah kartu yang harus diregistrasi pun cukup besar.

Lihat juga:

 Salah Gunakan Data Pengguna, Izin Operator Bisa Dicabut

"Kita berhadapan dengan [...] (data) yang lebih kurang 300juta. Ini luar biasa besar. Saat ini verifikasi (data ke dukcapil) yang paling besar itu adalah untuk BPJS 180juta. Ini (kartu prabayar) perkiraannya ada 300juta," jelasnya.

Tingginya jumlah kartu prabayar yang harus melakukan registrasi inilah yang jadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan tenggat waktu registrasi hingga 28 Februari 2018.

"Kalau kita lihat sampai hari ini mungkin sudah 40an juta, jadi sudah bagus dan kami yakin bahwa ini akan bertambah baik," tambahnya.

Lihat juga:

 Kebijakan Registrasi Tak Akan Tekan Jumlah Kartu SIM Beredar

Laporan mengenai jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi sendiri dapat diakses melalui laman resmi Kemenkominfo. https://www.kominfo.go.id/

Menurut Rudiantara, selain dapat menjadi database operator, registrasi kartu akan menghindarkan pelanggan dari pesan singkat (SMS) berisi penipuan atau informasi palsu atau hoax. Selama ini memang pelanggan mengeluh soal SMS berisi permintaan pulsa atau informasi transfer dana.

Komentar